UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 11
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal . . .
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
