UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 57
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20 / 47
www.hukumonline.com
