UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 56
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi kegiatan;
pencabutan insentif;
denda administratif;
pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau
pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
