Pasal 55
BAB 13 — PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
19 / 47
www.hukumonline.com
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
membuat dan menandatangani berita acara; dan
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan basil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
