UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 54
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan
kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan dan/atau perizinan
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
