Pasal 53
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi Tanah, organisasi
yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya
tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan.
(3) Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila
memenuhi persyaratan:
berbentuk badan hukum;
menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Konservasi Tanah dan Air; dan
telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 5
Hak Gugat Administrasi
