UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 52
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau
untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau
18 / 47
www.hukumonline.com
peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
(3) Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Hak Gugat Organisasi
