UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 51
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi
dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada
tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Hak Gugat Masyarakat
