Pasal 50
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(3) Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
