UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 49
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air
yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
17 / 47
www.hukumonline.com
kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Rugi
