UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 48
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
kesepakatan mengenai:
tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa
mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air.
