UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 47
BAB 12 — ### PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar
pengadilan.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau Para
pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
