UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 46
BAB 11 — ### PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
16 / 47
www.hukumonline.com
(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
penyusunan perencanaan;
pendanaan;
pengawasan; dan/atau
pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Umum
