UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 45
BAB 10 — ### PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan
kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang
meliputi:
pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;
pengembangan kelembagaan;
bantuan modal;
bimbingan teknologi;
penyuluhan; dan
pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
