Pasal 58
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
denda.
(2) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan izin kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
