UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 5
BAB 3 — ### PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
3 / 47
www.hukumonline.com
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
