UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 4
BAB 2 — ### ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:
perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
