UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 3
BAB 2 — ### ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:
melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;
menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat;
mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari;
meningkatkan daya dukung DAS;
meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan
menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
