UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 2
BAB 2 — ### ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:
partisipatif;
keterpaduan;
keseimbangan;
keadilan;
kemanfaatan;
kearifan lokal; dan
kelestarian.
