UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 6
BAB 3 — ### PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
