UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 40
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
(2) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur.
(3) Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.
