UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 39
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
