UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 41
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Dalam melaksanakan pembinaan:
Pemerintah menetapkan kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
pemerintah daerah provinsi bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dari kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
