UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 37
BAB 8 — ### BANTUAN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(1) Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap Orang yang
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
