Pasal 36
BAB 8 — ### BANTUAN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:
memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/atau
memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atau pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat:
memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau
memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung.
