UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 35
BAB 8 — ### BANTUAN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang I alam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan
Air berhak atas bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
(2) Bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
