UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 32
BAB 7 — PENDANAAN
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan kepada:
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.
