Pasal 31
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berasal
dari pembayaran imbal jasa lingkungan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(4) Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
Bagian Kedua
Imbal Jasa Lingkungan
