Pasal 30
BAB 6 — ### HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di kawasan Lindung wajib
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Budi Daya wajib
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.
(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan
12 / 47
www.hukumonline.com
terlampauinya nilai Ambang Batas Kekritisan Lahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Umum
