UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 29
BAB 6 — ### HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah di Kawasan Lindung dan/atau di Kawasan Budi Daya wajib
melaksanakan Konservasi Tanah dan Air pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat
hukum adat atau masyarakat tradisional yang melaksanakan kearifan lokal.
