UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 33
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
(2) Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
13 / 47
www.hukumonline.com
