UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 26
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Hak
11 / 47
www.hukumonline.com
