UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 25
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d
dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
(2) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
metode agronomi; dan
pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
