Pasal 24
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada
Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:
vegetatif;
agronomi; dan/atau
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Metode vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanaman tanaman
Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:
kayu-kayuan;
perdu;
rumput-rumputan; dan/atau
tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan:
pemberian mulsa;
pengaturan pola tanam;
pemberian amelioran;
pengayaan tanaman;
pengolahan tanah konservasi;
penanaman mengikuti kontur;
pemupukan;
pemanenan; dan/atau
kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
10 / 47
www.hukumonline.com
huruf c dapat berupa:
sengkedan;
teras guludan;
teras bangku;
pengendali jurang;
sumur resapan;
kolam retensi;
dam pengendali;
dam penahan;
saluran buntu atau rorak;
saluran pembuangan air;
terjunan air; dan/atau
beronjong.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
