Pasal 23
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan
pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
9 / 47
www.hukumonline.com
(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkelanjutan dan lintas sektor.
(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Daya dilaksanakan
dengan metode:
vegetatif;
agronomi; dan/atau
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung
dilaksanakan dengan metode vegetatif.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
