Pasal 22
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui:
pendeliniasian kawasan; dan
penandaan batas.
(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
suaka margasatwa;
taman nasional kecuali zona inti;
8 / 47
www.hukumonline.com
taman wisata alam; dan/atau
taman buru.
(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
taman hutan raya;
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
kawasan rawan bencana alam.
(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
taman hutan raya;
kawasan rawan bencana alam;
hutan lindung;
hutan kota;
kawasan pantai berhutan bakau;
kawasan pengungsian satwa;
kawasan resapan air;
sempadan pantai;
ruang terbuka hijau kota; dan
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(6) Penataan kawasan di Kawasan Lindung berupa:
kawasan bergambut;
sempadan sungai;
kawasan sekitar danau atau waduk; dan
kawasan sekitar mata air,
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan
