UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 21
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan
untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
sosialisasi;
penyuluhan;
pembinaan;
pengawasan;
pengendalian; dan
penegakan hukum.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh
pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Penataan Kawasan
