UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 20
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
7 / 47
www.hukumonline.com
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk kepentingan umum.
Paragraf 3
Pengamanan
