UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 19
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Budi
Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:
pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
pengamanan; dan
penataan kawasan.
(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di
Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembatasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
