UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 18
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk kepentingan umum.
Paragraf 2
Kawasan Budi Daya
