Pasal 27
BAB 6 — ### HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang berhak:
memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung maupun tidak langsung;
mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan
melakukan gugatan melalui pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan.
Bagian Kedua
Kewajiban
