UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 16
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung dilakukan dengan metode manajemen berupa:
pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
pengamanan; dan
penataan kawasan.
