Pasal 15
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Lahan di
Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kualitasnya digolongkan menjadi:
Lahan Prima;
Lahan Kritis; dan
Lahan Rusak.
(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.
(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
6 / 47
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
Paragraf 1
Kawasan Lindung
