UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 14
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
(3) Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
