UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 13
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilaksanakan pada Lahan:
di Kawasan Lindung; dan
di Kawasan Budi Daya.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
metode:
vegetatif;
agronomi;
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;
manajemen; dan/atau
metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
