Pasal 12
BAB 5 — ### PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
pelaksanaannya terhadap kawasan cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan
untuk menjaga dan mempertahankan Lahan Prima.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan
untuk mengembalikan kemampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
(5) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan
untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki.
(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan
5 / 47
www.hukumonline.com
untuk memelihara Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan.
