UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 11
BAB 4 — ### PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
