UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 10
BAB 4 — ### PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
