UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 9
BAB 4 — ### PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
4 / 47
www.hukumonline.com
perencanaan jangka panjang;
perencanaan jangka menengah; dan
perencanaan tahunan.
(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
sasaran, pengelolaan, pemantauan, dan pembiayaan.
