UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
berpedoman pada prinsip independen, non- diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ombudsman wajib mendengarkan dan
mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.
Pasal 30 . . .
